Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan
hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa
atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara
menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara
anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar